AD/ART STM MARTURIA
SERIKAT TOLONG MENOLONG MARTURIA
( STM MARTURIA )
BLOK IX MARTUBUNG
BAB
I
1.PENDAHULUAN
Untuk pertama kalinya masyarakat Kristen yang berdomisili
di blok.IX Griya Martubung menggelar suatu rapat guna membentuk suatu wadah Serikat Tolong Menolong (STM) yang bertujuan
menjalin rasa kekeluargaan dan persaudaraan antara sesama umat Kristiani.
Adapun rapat tersebut diadakan pada :
Hari/Tanggal : Minggu, 24
Juni 2001
Jam :15.30 WIB
Tempat :Di Rumah
Kel.S.Butar-Butar/Br.Panjaitan
(Jln.Tuar Indah VII No.110 Griya Martubung)
(Jln.Tuar Indah VII No.110 Griya Martubung)
Jumlah anggota yang hadir pada saat
itu 18 orang
terdiri dari 14 kaum Bapak dan 4 kaum ibu, maka sepakatlah membentuk
perkumpulan Serikat Tolong Menolong
Marturia (STM Marturia) di blok.IX Griya martubung dengan tujuan serta
membantu dengan rasa kekeluargaan, musyawarah dalam mengambil keputusan,
seperasaan dan sepenanggungan sesuai dengan filsafat Pancasila dan kasih sayang
yang bersifat sosial.
Jumlah anggota yang sudah terdaftar 14 keluarga dibentuk tanggal 24
juni 2001 akan diresmikan serta dikukuhkan/pelantikan pengurus harian pada :
Hari/Tanggal :
Minggu, 08 Juli 2001
Jam :
14.30 WIB
Tempat :
Dirumah Kel.M Sianturi/Br.Siburian Jln.Tuar Indah VIII
No.87 Griya Martubung
No.87 Griya Martubung
BAB
II
ANGGARAN
DASAR
PASAL
1
NAMA,
WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Nama
pekumpulan Daerah kerja
dan jangka waktu berdiri :
1. Perkumpulan ini bernama Serikat Tolong Menolong (STM) Marturia.
2. Perkumpulan ini berdomisili
di Blok.IX Griya Martubung
3. Daerah Kerja diperkumpulan
hanya di Blok.IX Griya Martubung
4. Pekumpulan ini didirikan pada
hari minggu tanggal 08 Juli 2001 dengan jangka waktu yang tidak ditentukan.
PASAL 2
AZAZ,
MAKSUD, DAN TUJUAN
Azas
Perkumpulan ini berazaskan kasih Agape dan Falsafah
Dalihan Na Tolu.
Maksud
Perkumpulan ini dibentuk
untuk menghimpun semua warga Blok.IX Griya Martubung yang beragama Kristen.
Tujuan
a.
Untuk
meningkatkan rasa persaudaraan, rasa persatuan, dan kesatuan Blok.IX.
b.
Menjalin
komunikasi yang Baik secara keseluruhan dengan filsafah dalihan na tolu.
c.
Gotong-Royong
sesama anggota didalam sukacita maupun dukacita
d.
Mengadakan
kebaktian rohani secara bergilir/Menjabui sesama anggota satu kali setiap Bulan
dan diadakan pada Minggu Pertama.
e.
Dan
partamiangan tersebut dibagi jadi 2 sektor, dan setiap 2 atau 3 bulan sekali diadakan
Kebaktian Gabungan.
PASAL 3
KEANGGOTAAN
Anggota STM Marturia adalah keluarga Blok.IX Griya
Martubung yang beragama Kristen.
PASAL 4
KEPENGURUSAN
Kepengurusan terdiri dari :
1.
Ketua
2.
Wakil
Ketua
3.
Sekretaris
4.
Bendahara
5.
Komisaris
Wilayah I,II,III,IV, dan V
6.
Koordinator
adat
7.
Koordinator
Kerohanian
8.
Koordinator
Naposo
9.
Penasehat
10. Koordinator
Peralatan/Inventaris
PASAL 5
MASA
KEPENGURUSAN
1.
Masa
kepengurusan berlangsung selama 3 (Tiga)
tahun kedepan untuk satu periode, dan memiliki pengurus baru yang dipilih
secara demokrasi.
2.
Kepengurusan
hanya berlangsung satu periode menjabat, dan memilih pengurus baru dan dipilih
secara demokrasi.
3.
Pemilihan
pengurus baru diadakan Satu Kali dalam Tiga Tahun pada saat Pesta Ulang Tahun
STM.
PASAL 6
RAPAT
KEPENGURUSAN
1. Pengurus diangkat dan dipilih
dari anggota oleh anggota melalui umum
Anggota (RUA).
2. Penyelenggaraan rapat umum
anggota (RUA) dalam enam bulan dibutuhkan).
3. Pengurus/Anggota diberhentikan
melalui Rapat Umum Anggota (RUA).
4. Pengurus bertanggung jawab pada Rapat
Umum Anggota (RUA)
5. Pengurus yang tidak dapat
lagi melaksanakan tugasnya apabila meninggal dunia/pindah tempat
tinggal/domisili
sebelum masa peiode berakhir
dapat diganti melalui Rapat Umum Anggota.
6. Setiap rapat/Keputusan
dianggap sah apabila dihadiri 2/3 orang dari jumlah anggota.
PASAL 7
SUMBER
KEKAYAAN DAN KEUANGAN
1. Sumber keuangan STM Marturia
diperoleh dari :
a.
Uang
pankal dan iuran anggota dengan jumlah
yang diatur dalam ART.
b.
Uang
Kolekte setiap kali pelaksanaan kegiatan kerohanian
c.
Sumbangan/donatur/sukarela
sumbangan yang tidak mengikat dari/ dalam.
2. Kebijakan keuangan diatur
secara terbuka.
3. Segala kekayaan di
catat/dibukukan secara sistematika tercatat dipertanggung jawabkan secara berkala ke
rapat pengurus dan rapat anggota.
PASAL
8
MUSYAWARAH
DAN RAPAT-RAPAT
1. Musyawarah
dan rapat-rapat terdiri dari :
a.
Musyawarah
Rapat Umum Anggota (RUA)
b.
Musyawarah
Rapat Pengurus Harian (RPH)
2. Rapat
Umum Anggota (RUA) :
a.
Memegang
kekuasaan tertinggi Organisasi.
b.
Menilai
pertanggung jawaban pengurus.
c.
Memberhentikan,
memilih, mengangkat dan menetapkan pengurus.
d.
Diadakan
sekurang-kurangnya sekali dalam 1 Tahun
e.
Diselenggarakan
oleh pengurus harian.
3. Rapat
Pengurus Harian (RPH) :
a.
RPH
menyusun dan menetapkan kebijaksanaan organisasi.
b.
RPH
berwewenang untuk mengambil keputusan – keputusan untuk sesuatu yang mendesak,
sepanjang tidak bertentangan
dengan AD/ART.
c.
RPH
diadakan sekurang-kurangnya 6 (Enam) bulan sesuai dengan kebutuhan.
d.
RPH
menghunjuk
Kepanitiaan Natal dimulai Tahun 2013 diserahkan ke komisaris Satu, dan Komisaris Satu yang bertanggung jawab membentuk
kepanitiaan Natal, kemudiaan tahun berikutnya secara bergilir ber urut
diserahkan ke komisaris dua pada tahun
tersebut.Bila mana pada saat bersamaan ada
periodesasi/Ulang Tahun maka panitia Natal dan Panitia Ulang Tahun dilaksanakan
oleh komisaris yang memperoleh giliran.
PASAL
9
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR
1.
Anggaran
Dasar (AD) STM Marturia ini hanya dapat
dirubah melalui Rapat Umum Anggota (RUA) dengan cara musyawarah dan mufakat.
2.
Hal-hal
yang belum diatur dalam anggaran dasar ini atau hal-hal yang memerlukan
pengaturan lebih lanjut ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan
pengaturan lain yang tidak betentangan dengan Anggaran Dasar (AD) ini.
Anggaran dasar ini telah direvisi dan telah disetujui
oleh Rapat Umum Anggota (RUA) dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Griya Martubung Blok.IX
Pada
Tanggal 03 Oktober
2017
Ketua : M.Sinaga
Wakil Ketua : P.Pardosi
Sekretaris : S.Kaban
Bendahara :
M.Manurung
Mengetahui/Menyetujui
Penasehat/
BAB
III
ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART)
Pasal
1
SYARAT
MENJADI ANGGOTA
Yang berhak menjadi anggota STM
Marturia Blok.IX Adalah :
1.
Warga
yang telah berumah tangga dan beragama
kristen.
2.
Warga
yang berdomisili di Blok.IX Griya Martubung, dan belum lebih dari 4 (Empat)
bulan berdomisili di Blok.IX dan Apabila lebih dari 4 (Empat) bulan tidak
mendaftarkan diri menjadi anggota STM Marturia, maka ia didenda sebesar uang
pangkal serta wajib membayar iuran bulan mendaftar.
3.
Membayar
Lunas Uang pangkal,Biaya Peralatan dan Iuran
bulanan senilai Rp.205.000 (Dua Ratus
Lima Ribu Rupiah).
4.
Dan Menjadi anggota resmi setelah membayar kewajiban di
atas.
PASAL 2
KEWAJIBAN
ANGGOTA
Setiap
anggota STM Marturia wajib :
1. Membayar iuran sebesar
Rp.5.000 (Lima Ribu Rupiah) dan lunas setiap bulan.
2. Memberi tok-tok ripe Rp.30.000 (Tiga Puluh Ribu) lunas,
ditambah
Rp.5.000 (Lima Ribu Rupiah) biaya jaga apabila ada anggota
meninggal dunia.
3. Memberi tok-tok ripe sebesar
Rp.15.000 (Lima Belas Ribu Rupiah) apabila anak anggota meninggal dana lunas (Kebijakan
Pengurus).
4. Membantu sesama anggota dalam
sukacita maupun dukacita.
5. Setiap anggota wajib
mengunjungi sesama anggota yang tetimpa kemalangan/musibah.
6. Mengikuti kebaktian setiap
bulannya.
7. Berjaga/bermalam dirumah yang
berduka, dan anggota komisaris berduka mempunyai hak dan memilih anggota
komisarisnya untuk bertugas bermalam dan diatur secara bergiliran saat jenazah
belum dikuburkan.
8. Pada waktu bermalam, daftar
hadir berjalan pada pukul 01.00 WIB pukul 03.00 Pagi, Apabila anggota tidak
mengisi daftar hadir yang sudah ditentukan maka anggota tersebut dianggap tidak
hadir.
9. Dalam hal anggota komisaris
ada meninggal, maka komisaris tersebut mendata anggota yang bermalam. Pendataan
oleh komisaris dilaksanakan pada jam 19.00 WIB s/d 21.00. untuk anggota yang
tidak bisa bermalam dengan alasan yang tidak jelas maka anggota tersebut
dikenakan denda Rp.50.000 (Lima puluh ribu rupiah) dan diserahkan langsung pada
malam tersebut. Komisaris, kemudian komisaris memberikan pada anggota yang
bermalam.
10. Anggota komisaris yang
bermalam mengisi daftar hadir yang dibuat komisaris.
11. Apabila dalam hal bermalam
tesebut pelaksananya lebih dari satu malam, komisaris dan anggota yang betugas
diganti oleh Komisaris dengan nomor berikutnya secara urut.
12. Apabila dana kas STM Habis,
dan pada saat tersebut tejadi peristiwa biaya/dana untuk hal tersebut dibebankan
kepada anggota.
13. Setiap anggota wajib
mengganti pealatan/inventaris STM yang hilang, rusak, pada saat yang
bersangkutan dan mengembalikan setelah lengkap.
14. Anggota pemulihon boru membayar persuhian
sebesar 1 Kaleng boras Uang Rp.150.000
(Seratus Lima Puluh Ribu) diwaktu pesta kawin.
15. Anggota wajib melaporkan,
setiap kejadian :
a.
Sakit
b.
Pangolihon
anak
c.
Pamulihon Boru
d.
Bayar
Adat (Sulang-sulang Pahompu)
16. Anggota wajib mengisi daftar
hadir saat kegiatan kerohanian, kegiatan suka dan duka Bila ada anggota STM
yang mengamai (Pangoli anak/Pamuli Boru) tapi hanya sebatas mangamai (tidak
menerima ulos
pancamot/tidak marhata utang dirumah anggota tersebut) maka AD/ART tidak
berjalan.
17. Bila ada anggota STM yang
menghasuhutton pesta (Pangoli
anak/Pamuli Boru) dan anggota tersebut
menerima ulos
maka AD/ART berjalan.
PASAL
3
HAK-HAK
ANGGOTA
A. Sukacita
1.
Berhak
mengetahui segala kebijakan organisasi
2.
Berhak
memilih dan dipilih sebagai pengurus
3.
Setiap
anggota berhak mengajukan usul dan pendapat demi kebaikan serta kemajuan STM
Marturia.
4.
Apabila
anggota punguan menggarar adat/penasehat sulang-sulang pahompu (Mangadati)
punguan memberikan tumpak sebesar Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) diambil dari
kas.
5.
Apabila
anggota STM Marturia (Pangolihon
anak/Pamulihon boru) STM Marturia memberi ulos atau uang sebesar Rp.200.000
(Dua Ratus Ribu Rupiah) diambil dari kas.
6.
Untuk
point 4 dan 5 dilayani setelah punguan mendapat undangan resmi dari anggota yang
bersangkutan dan pesta tersebut dalam Adat Na Gok.
7.
Seluruh
anggota STM Marturia Wajib menghadiri ulaon untuk No.4 dan 5 apabila diadakan
didalam kota. Dan khusus anggota komisarisnya wajib mengikuti ulaon hingga
selesai, dan
dipandu oleh komisarisnya.
8.
STM
Marturia memberi dana sosial (cendramata) kepada anggota pindah sebesar
Rp.100.000 (Seratus Ribu) Apabila setelah menjadi anggota dan pamit.
9.
STM Marturia meminjamkan peralatan/inventaris (Kursi)
kepada anggota.
10. Dalam
meminjamkan peralatan/inventaris STM Tersebut, diatur dengan
mengutamakan/memprioritaskan kepada anggota STM Marturia pertama mendaftar.
B. DUKACITA
1.
Meninggal
dunia (SUAMI atau ISTRI)
STM
Marturia memberi dana sosial senilai Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dari kas ditambah tok-tok ripe
senilai Rp.30.000 (Tiga puluh Ribu)/KK ditambah
uang Gula 5 Kg, Kopi 1 Kg, 2 Bungkus Teh.
Apabila dibawa ke kampung, utusan STM Marturia ikut ke kampung, dan STM Marturia menyediakan transport Rp.250.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk utusan.
Apabila dibawa ke kampung, utusan STM Marturia ikut ke kampung, dan STM Marturia menyediakan transport Rp.250.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk utusan.
2.
Apabila Meninggal
Dunia anak anggota dan
anggota STM Marturia
memberi dana
sosial senilai Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu) dari kas ditambah tok-tok ripe senilai Rp.20.000
(Dua Puluh Ribu Rupiah)/KK
ditambah uang gula 5 Kg, Kopi 1 Kg, 2 Bungkus Teh.
3.
Apabila Meninggal
dunia (Orang Tua atau mertua)
dan anggota mangkasuhutton STM Marturia memberi dana sosial senilai Rp.150.000
(Seratus Lima Puluh Ribu) dari kas
ditambah tok-tok ripe senilai Rp.10.000 (Sepuluh Ribu) /KK ditambah uang Gula 5 Kg, Kopi
1 Kg, dan 2 bungkus Teh.
Apabila
Jenazahnya dibawa ke kampung, STM Marturia wajib mengikuti dan memberi biaya
perjalanan Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah).
4.
Meninggal
dunia (Orang tua atau mertua) diluar blok.IX Griya Martbung/dikampung
STM Marturia memberikan dana sosial senilai Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu).
STM Marturia memberikan dana sosial senilai Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu).
5.
Meninggal
dunia (saudara atau family) anggota STM Marturia mangkasuhutton, STM Marturia
memberi dana sosial senilai Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah).
6.
Sakit
(Anggota/Anak Anggota)
Opname minimal 3 (Tiga) hari dirumah sakit wilayah Medan STM Marturia membesuk ke rumah sakit dan diberi dana sosial Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu), bila penyakit yang sama minimal di jenguk 2 kali dalam setahun.
Opname minimal 3 (Tiga) hari dirumah sakit wilayah Medan STM Marturia membesuk ke rumah sakit dan diberi dana sosial Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu), bila penyakit yang sama minimal di jenguk 2 kali dalam setahun.
7.
STM
Marturia membesuk keluarga yang kemalangan hanya diwilayah kota medan saja.
PASAL 4
SANKSI DAN
PEMBERHENTIAN BAGI ANGGOTA STM MARTURIA
SANKSI BAGI
ANGGOTA STM MARTURIA
1.
Setiap
anggota STM Marturia yang tidak menghadiri kebaktian Rohani 4 (Empat) kali
dalam satu tahun berdasarkan daftar hadir, maka BPH/Pengurus akan memberikan
surat teguran atau SP1-SP2 dan apabila SP1-SP2 dan sampai kepada SP3 dan tidak
diindahkan maka dianggap mengundurkan diri dari STM Marturia .
2.
Setiap
anggota yang tidak hadir dalam suka dan duka 3 (tiga) kali dalam setahun
berdasarkan daftar hadir, maka dianggap mengundurkan diri dan Surat pengunduran diri
ditandatangai oleh BPH dan Penasehat .
3.
Pada
saat STM Marturia memberikan dana sosial kepada yang bersangkutan suka dan
duka, maka terlebih
dahulu harus dikurangkan dengan tunggakan (Lelang/Iuran/tok-tok ripe dll).
4.
Apabila
ada anggota yang belum pernah menjadi pengurus (ketua/wakil
ketua/sekretaris/bedahara/maupun komisaris) menolak menjadi Badan Pengurus
Harian baru dengan alasan tidak jelas dan tidak dapat diterima akal dianggap
mengundurkan diri.
DIBERHENTIKAN
DARI ANGGOTA STM MARTURIA
1.
Diberhentikan
menjadi anggota STM Marturia karena permintaan sendiri pindah dan bermasalah.
2.
Diberhentikan
menjadi Anggota STM Marturia apabila anggota Marturia absen 4 (Empat) kali
dalam satu tahun pada acara partangiangan dan tidak bersedia membayar denda
seperti pada pasal 4 ayat 1 untuk 6 (enam) bulan berjalan.
3.
Diberhentikan
menjadi anggota STM Marturia apabila ada
petikaian antara sesama
anggota STM Marturia, dan tidak mau diamankan oleh BPH Penasehat STM Marturia
disaksikan oleh anggota.
4.
Diberhentikan
menjadi anggota STM Marturia karena melanggar aturan AD/ART STM Marturia.
5.
Apabila
saat terpilih menjadi BPH tetap tak
menjalankan tugas dan fungsinya dianggap mengundurkan diri menjadi
Anggota.
PASAL
5
PENERIMAAN
KEMBALI
1.
Anggota
yang diberhentikan secara tidak hormat, dan ingin kembali menjadi anggota STM
Marturia harus memenuhi syarat-syarat sbb :
a. Telah sadar akan segala
perbuatannya yang melanggar AD/ART STM Marturia.
b. Tunduk kepada aturan/peraturan yang disepakati dari
STM Marturia AD//ART.
2.
Anggota
yang baik adanya petikaian/pemecatan dari STM Marturia, maka dapat diterima
kembali setelah memenuhi pasal 1 dan pasal 2 Anggaran Rumah Tangga (ART).
PASAL 6
KEPENGURUSAN
1.
Kepengurusan
seperti yang tertera di pasal 5 dan 6 AD
2.
Kepengurusan
terdiri dari :
a.
Ketua
b.
Wakil
Ketua
c.
Sekretaris
d.
Bendahara
e.
Komisaris
Wilayah I,II, III,IV, dan V
f.
Koordinator
Adat
g.
Koordinator
Kerohanian
h.
Koordinator
Naposo
i.
Penasehat/Pembina
j.
Koordinator
Peralatan / Inventaris (Melaporkan Kegiatan)
3.
Masa
jabatan pengurus 1 (Satu) periode selama 3 (Tiga) Tahun
4.
Ketua/Wakil
Ketua/Sekretaris/Bendahara yang sudah pernah menjabat boleh lebih
dari jabatan sebelumnya dapat dipilih kembali untuk jabatan periode berikutnya.
5.
Setelah
masa jabatanya berakhir, Pengurus harian mengadakan Rapat Umum Anggota (RUA).
6.
Pergantian
pengurus dapat dilaksanakan, sebelum periode apabila :
a.
Diberhentikan
sebagai pengurus/anggota
b.
Berpindah
tempat tinggal dari Blok.IX Griya Martubung
c.
Meninggal
Dunia
7.
Pembebasan
kutipan dana :
Ketua/Wakil
Ketua/Sekretaris/Bendahara/Koordinator Adat/Semua Komisaris I,II,III, IV dan V
dibebaskan dari kutipan-kutipan.
PASAL 7
KEWAJIBAN
PENGURUS
Adapaun
kewajiban pengurus adalah :
1.
Wajib
melaksanakan tugas fungsi masing-masing
2.
Wajib
menegur/mengunjungi anggota yang tidak aktif dalam kegiatan pungguan.
3.
Wajib
hadir pada rapat dan kegiatan-kegiatan punguan.
4.
Wajib
memberikan pertanggung jawaban pada anggota melalui Umum Anggota.
PASAL 8
TUGAS DAN
FUNGSI
1.
Ketua
a.
Bertanggung
jawab kedalam dan keluar perkumpulan dan menggerakan anggota dalam rangka
kegiatan STM mengenai seluruh urusan perkumpulan dan keuangan.
b.
Mengusahakan
dan menciptakaan rencana-rencana baru demi kebutuhan dan kebaikan perkumpulan
c.
Mengadakan
kerja sama antar sesama pengurus, komisaris, penasehat, seksi-seksi guna
kepentingan perkumpulan
d.
Ketua
Koordinasi dengan seksi adat, bila ada pesta dll.
2.
Wakil
Ketua
Bertanggung jawab kepada Ketua, dan mewakili ketua bila
berhalangan serta membantu tugas-tugas ketua.
3.
Sekretaris
Melakukan
kegiatan administrasi STM Marturia dan mengarahkan seluruh komisaris dalam hal
:
·
Mengutip
iuran
·
Tok-tok
ripe
·
Mencatat
uang masuk dan keluar
·
Membuat
laporan dan membacakan setiap pertemuan pertangiangan bulanan
·
Sumbangan
Dll.
4.
Bendahara
a.
Bertanggung
jawab terhadap keuangan STM Marturia.
b.
Bertanggung
jawab terhadap atas pembukuan dan penyimpanan Kas.
c.
Menerima penyetoran uang iuran bulanan,
maupun kutipan-kutipan lainnya yang sesuai dengan AD/ART.
d.
Mengadakan
penutupan kas keuangan setiap bulan dan tahun dengan sepengetahuan ketua dan
sekretaris.
e.
Mengumumkan
laporan/jurnal keuangan setiap pertanggiangan
ditandatangani Ketua
f.
Memberi
laporan keuangan setiap saat bila diperlukan,
dan koordinator dengan sekretaris.
5.
Komisaris
a.
Menerima
dan mencatat anggota yang bertambah maupun berkurang wilayahnya.
b.
Mencatat
dan mengutip uang iuran maupun kutipan-kutipan lain sesuai AD/ART STM Marturia
dan menyetorkan kepada Bendahara.
c.
Membantu
Seketaris untuk kelancaran administrasi dalam menyampaikan undangan kepada
setiap anggota.
d.
Memimpin
sektor/wilayahnya melapor kepada
ketua, Sekretaris, dan bendahara apabila ada musibah untuk ditindaklanjuti punguan
memberitahukan kepada setiap anggota diwilayah masing-masing.
e.
Komisaris
mengkoordinasi beberapa anggotanya dan komisarisnya melakukan kegiatan sosial.
6.
Seksi
Adat
a.
Memberi
saran dan pandangan yang positif/baik kepada anggota, apabila ada anggota ingin
melaksanakan acara ulaon sukacita maupun dukacita.
b.
Memimpin
atau mewakili anggota STM, apabila ada anggota STM melaksanakan acara/ulaon
sukacita maupan dukacita.
7.
Kerohanian
a.
Bertanggung
jawab atas jalannya kegiatan kerohanian yang diadakan STM Marturia Blok.IX
Griya Martubung.
b.
Menyusun
tertib acara pada kegiatan kerohanian yang diadakan STM Marturia Kebaktian
Bulanan, Acara Natal STM Marturia dan Lain-lain.
8.
Seksi
Humas
a.
Menjalin
hubungan komunikasi dan informasi sesama anggota STM
b.
Sebagai
penyambung informasi dan komunikasi yang jelas dan benar didalam maupn diluar
perkumpulan.
9.
Seksi
Bidang Naposo
Bertanggung
jawab mengkoordinasi dan mengarahkan pemuda/pemudi STM Marturia dalam setiap
kegiatan STM Marturia.
10. Penasehat
a.
Memberikan
saran dan bimbingan kepada Pengurus dan anggota STM Marturia
b.
Memberikan
saran dan bimbingan pada saat pemilihan kepengurusan baru.
c.
Mendampingi
pengurus dan anggota STM Marturia dalam acara/ulaon sukacita maupun dukacita.
11. Seksi Inventaris
a.
Bertanggung
jawab atas penyimpanan
dan perawatan peralatan inventaris STM.
b.
Memberitahukan
serta wajib berkoordinasi dengan BPH STM Marturia apabila ada anggota ataupun
perkumpulan/anggota STM Lain yang ingin meminjam pakai peralatan/Inventaris STM.
PASAL 9
PENUTUP
1. Hal-hal yang belum diatur
dalam AD/ART, pengurus dapat mengambil kebijakan sesuai dengan masalahnya.
2.
ART
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
3.
AD/ART
ini dibuat dan disahkan seluruh anggota dan Rapat Umum anggota serta ditanda
tangani oleh pengurus harian.
Ditetapkan di :
Griya Martubung
Pada Tanggal 03 Oktober 2017
BADAN
PENGURUS HARIAN
SERIKAT
TOLONG-MENOLONG
(STM)
MARTURIA
BLOK.IX
GRIYA MARTUBUNG
KECAMATAN
MEDAN LABUHAN
Ketua :
M.Sinaga
Wakil Ketua : P.Pardosi
Sekretaris : S.Kaban
Bendahara : M.Manurung
Mengetahui/Menyetujui
Pensehat/ : St.DJ.Tampubolon
(Op.Maya)
SUSUNAN
KEPENGURUSAN BPH STM MARTURIA
PERIODE I (2001 – 2003)
KETUA : St.H.Sitorus/Br.Lubis
KETUA II : R.Lumban Gaol/Br.Manik
SEKRETARIS I : S.Butar-Butar /Br.Panjaitan
SEKRETARIS II : B.Hutasoit/br.Siahaan
BENDAHARA : B.Lumban Gaol/Br.Simanjuntak
Komisaris-Komisaris :
1.
N.Marbun/Br.Ginting
2.
H.Sagala/Br.Sinaga
3.
M.Simbolon/Br.Simanungkalit
Nama Anggota
|
Alamat
|
Keterangan
|
St.H.Sitorus/Br.Lubis
|
T.I 8 No.77
|
Ketua I
|
R.L.Gaol /Br.Manik
|
T.I 8 No.89
|
Ketua II
|
S.Butar-butar/Br.Panjaitan
|
T.I 7 No.110
|
Sekretaris I
|
B.Hutasoit/Br.Siahaan
|
T.I 4 No.310
|
Sekretaris II
|
B.L Gaol/Br.Simanjuntak
|
T.I 8 No.91
|
Bendahara
|
N.Marbun/Br.Ginting
|
T.I 4 No.317
|
Komisaris
|
H.Sagala/Br.Sinaga
|
T.I 8 No.92
|
Komisaris
|
M.Simbolon/Br.Simanungkalit
|
T.I No.
|
Komisaris
|
A.Siadari/Br.Pasaribu
|
T.I 7 No.103
|
Anggota
|
J.Saragi/Br.Purba
|
T.I 13 No.244
|
Anggota
|
M.Sianturi/Br.Siburian
|
T.I 8 No.85
|
Anggota
|
P.E.Sihombing/Br.Sianturi
|
T.I 8 No.84
|
Anggota
|
B.Pasaribu/Br.Manalu
|
T.I 7 No.102
|
Anggota
|
Ny.Situmorang/Br.Pasaribu
|
T.I 8 No.94
|
Anggota
|
SUSUNAN
KEPENGURUSAN BPH STM MARTURIA
PERIODE
II (2003 – 2005)
KETUA : DJ.B.Tampubolon
KETUA II : M.J Panjaitan
SEKRETARIS I : O.Siahaan
SEKRETARIS II : T.Aritonang
BENDAHARA : J.Simanjuntak
Komisaris-Komisaris :
1.
H.Sinaga :
Wilayah Kerja : Jln.Tuar Indah 1
2.
P.Pardosi :
Wilayah Kerja : Jln.Tuar Indah 2,3
3.
U.Nababan :
Wilayah Kerja : Jln.Tuar Indah
5,6,12
4.
M.Sitanggang :
Wilayah Kerja : Jln.Tuar Indah 4
5.
H.Sihombing :
Wilayah Kerja : Jln.Tuar Indah
7,10,11
6.
A.Pardosi :
Wilayah Kerja : Jln.Tuar Indah 8,9
Bidang
Kerohanian : St.R.E.Hutasoit
Bidang
Naposo : P.E.Sihombing
Bidang
Humas : M.Sitompul
Nama Anggota
|
Alamat
|
Keterangan
|
St.H.Sitorus/Br.Lubis
|
T.I 8 No.77
|
Ketua I
|
R.L.Gaol /Br.Manik
|
T.I 8 No.89
|
Ketua II
|
S.Butar-butar/Br.Panjaitan
|
T.I 7 No.110
|
Sekretaris I
|
B.Hutasoit/Br.Siahaan
|
T.I 4 No.310
|
Sekretaris II
|
B.L Gaol/Br.Simanjuntak
|
T.I 8 No.91
|
Bendahara
|
N.Marbun/Br.Ginting
|
T.I 4 No.317
|
Komisaris
|
H.Sagala/Br.Sinaga
|
T.I 8 No.92
|
Komisaris
|
M.Simbolon/Br.Simanungkalit
|
T.I No.
|
Komisaris
|
A.Siadari/Br.Pasaribu
|
T.I 7 No.103
|
Anggota
|
J.Saragi/Br.Purba
|
T.I 13 No.244
|
Anggota
|
M.Sianturi/Br.Siburian
|
T.I 8 No.85
|
Anggota
|
P.E.Sihombing/Br.Sianturi
|
T.I 8 No.84
|
Anggota
|
B.Pasaribu/Br.Manalu
|
T.I 7 No.102
|
Anggota
|
Ny.Situmorang/Br.Pasaribu
|
T.I 8 No.94
|
Anggota
|
SUSUNAN
KEPENGURUSAN BPH STM MARTURIA
PERIODE III ( 2005-2007 )
KETUA : K.Sihombing
KETUA II : St.R.E.Hutasoit
SEKRETARIS I : M.Sihombing
SEKRETARIS II : S.Lumban Tombing
BENDAHARA :
Komisaris-Komisaris :
1.
F.Hutabarat
: Wilayah Kerja : Jln.Tuar Indah 1
2.
J.Saragih
: Wilayah Kerja : Jln. Tuar Indah 2,3
3.
A.Damanik : Wilayah Kerja : Jln.Tuar Indah 5,6,12
4.
Pardede
: Wilayah Kerja : Jln.Tuar Indah 4
5.
M.Sihotang
: Wilayah Kerja : Jln.Tuar Indah 7,10,11
6.
R.Simanjuntak
: Wilayah Kerja : Jln.Tuar Indah 8,9
Bidang Kerohanian : D.Sihotang
Bidang Naposo : P.E Sihombing
Bidang Humas : M.Panjaitan
Bidang Adat : A.Siadari
SUSUNAN
KEPENGURUSAN BPH STM MARTURIA
PERIODE IV (2007 – 2009 )
KETUA : Ir.A Pardosi
KETUA II : H.Nainggolan
SEKRETARIS I : J.Simanjuntak
SEKRETARIS II : J.P Sihite
BENDAHARA : J.Marpaung
Komisaris-Komisaris :
1.
Ny.Purba
Br.Sitanggang : Wilayah Kerja: Jln.Tuar Indah 1
2.
I.Sianipar
: Wilayah Kerja :
Jln. Tuar Indah 2,3
3.
R.Siahaan
: Wilayah Kerja :
Jln.Tuar Indah 5,6,12
4.
Ny.Sianturi/Br.Gultom : Wilayah Kerja : Jln.Tuar
Indah 4
5.
S.Sitanggang
: Wilayah Kerja :
Jln.Tuar Indah 7,10,11
6.
H.Siregar
: Wilayah Kerja :
Jln.Tuar Indah 8,9
Bidang
Kerohanian : St.S.Sihombing
Bidang Naposo : L.Tampubolon
Bidang Humas : D.Sitopu S.Pd
Bidang Adat : Seluruh Penasehat
Bidang
Inventaris : H.Siregar
SUSUNAN
KEPENGURUSAN BPH STM MARTURIA
PERIODE V (2009 – 2011)
KETUA
:
W.Siadari.Spd/Br.Manullang
KETUA
II :
F.Hutabarat/Br.Sihotang
SEKRETARIS
I : I.Tampubolon
BENDAHARA
:
Ny.Simangunsong/Br.Sinaga.Spd
Komisaris-Komisaris :
1.
Ny.Hutagalung/Br.Panjaitan
: Wilayah Kerja: Jln.Tuar Indah 1
2.
E.Siallagan/Br.Sihombing : Wilayah Kerja : Jln. Tuar Indah 2,3
3.
A.Siallagan/Br.Lumbangaol : Wilayah Kerja : Jln.Tuar Indah 5,6,12
4.
R.Pardede/Br.Manullang : Wilayah Kerja : Jln.Tuar Indah 4
5.
A.Simamora/Br.Manullang : Wilayah Kerja : Jln.Tuar Indah 7,10,11
6.
Ny.Kaban/Br.Simanjuntak : Wilayah Kerja : Jln.Tuar Indah 8,9
Bidang
Kerohanian : Ny.Simangunsong/Br.Siagian
Bidang
Naposo :
Bidang
Humas :
Bidang
Adat :
Bidang
Inventaris :
SUSUNAN
KEPENGURUSAN BPH STM MARTURIA
PERIODE VI (2011 – 2013)
KETUA : PE.Sihombing /
Br.N.Sianturi
KETUA II : E.Saragih/Br.Sihombing
SEKRETARIS I : S.Marbun/Br.Siahaan
BENDAHARA : R.Lingga/Br.Manurung
Komisaris-Komisaris :
1.
T.Simanungkalit/Pinem
: Wilayah Kerja: Jln.Tuar Indah 1
2. Ny.A.Sinaga/Br.Hombing : Wilayah Kerja : Jln. Tuar Indah 2,3
3. Ny.Dj.Rambe/Br.Manurung : Wilayah Kerja : Jln.Tuar Indah 5,6,12
4. Y.Parapat/Br.Sitorus : Wilayah Kerja : Jln.Tuar Indah 4
5. Ny.P.Sinaga/Br.Manurung : Wilayah Kerja : Jln.Tuar Indah 7,10,11
6.
B.Simarmata/Br.Silalahi : Wilayah Kerja : Jln.Tuar Indah 8,9
Bidang
Kerohanian : St.RE.Hutasoit/Br.Panjaitan (Kordinator)
1.
St.DJB
Tampubolon
2.
St.H.Sitorus
3.
St.S.Sihombing
4.
D.Br.Siagian
5.
St.R.Sitorus
6.
St.E.Br.Sitio
7.
Cst.Br.Gultom
Bidang Humas :
Drs.H.Siregar/Br.Purba
Bidang Adat :
St.DJB.Tampubolon (Koordinator)
1.
W.Siadari/Br.Manullang
2.
P.Pardosi/Br.Sihombing
3.
Ir.A.Pardosi/Br.Panggabean
4.
Semua
Penasehat
SUSUNAN
KEPENGURUSAN BPH STM MARTURIA
PERIODE VII (2013-2015
)
KETUA : Drs.S.Lumban
Tobing/Br.Tarihoran
KETUA II : O.D.H Sirait/Br.Sihotang
SEKRETARIS I : Ny.Sirait/Br.Manurung S.Sos
BENDAHARA : J.W Simangunsong/Br.Siagain
Komisaris-Komisaris :
1.
R.Br.Siregar
: Wilayah Kerja:
Jln.Tuar Indah 1
2. Ny.Silalahi/Br.Manurung : Wilayah Kerja : Jln. Tuar Indah 2,3,4
3. Ny.DJ.Rambe/Br.Manurung : Wilayah Kerja : Jln.Tuar Indah 5,6,12
4. J.Siringo-Ringo : Wilayah Kerja : Jln.Tuar
Indah 7,10,11
5. Ny.Syamsuri/Br.Pasaribu : Wilayah Kerja : Jln.Tuar Indah 8,9
Bidang
Kerohanian : St.RE.Hutasoit/Br.Panjaitan (Kordinator)
1.
St.DJB
Tampubolon
2.
St.H.Sitorus
3.
St.S.Sihombing
4.
D.Br.Siagian
5.
St.R.Sitorus
6.
St.E.Br.Sitio
7.
Cst.Br.Gultom
8.
St.R.Hutagalung
Bidang Adat :
St.DJB.Tampubolon (Koordinator)
1.
W.Siadari/Br.Manullang
2.
Ir.A.Pardosi/Br.Panggabean
3.
Semua
Penasehat
Bidang Naposo : Ir.A Pardosi/Br.Panggabean
(Kordinator)
1.
Ir.PE.Sihombing/Br.Sianturi
SUSUNAN
KEPENGURUSAN BPH STM MARTURIA
PERIODE VIII (2015 – 2017 )
Ketua : A.Gurning/Br.Gultom
Wakil ketua : R.Siahaan/Br.Purba
Sekretaris : B.Sinaga,SE/Br.Rambe Manalu
Bendahara : R.Nababan,S.Pd,M.Si/Br.Simangunsong
Komisaris ;
Komisaris 1 : T.P.Manurung/Br.Samosir (Jln.Tuar Indah 1)
Komisaris 2 : Ny.R.Silalahi/Br.Manurung (Jln.Tuar Indah
2,3,4)
Komisaris 3 : Ny.Dj.Rambe Manalu/N.Br.Manurung,SE
(Jln.Tuar Indah 5,6,12)
Komisaris 4 : A.Sihombing/Br.Pakpahan (Jln.Tuar Indah
7,10,11)
Komisaris 5 : Ny.Samsuri/Br.Pasaribu (Jln.Tuar Indah
8,9)
Bidang Kerohanian
;
1.
St.D.Br.Siagain/Ny.J.W.Simangunsong Koordinator
2. St.RE.Hutasoit/Br.Panjaitan
3. St.D.J.B.Tampubolon/Br.Sibarani
4. St.H.Sitorus/Br.Lubis
(+)
5. St.S.Sihombing/Br.Simanjuntak
(+)
6. St.R.Sitorus/Br.Silaban
7. St.E.Br.Sitio/Ny.M.Sinaga
8. St.R.Hutagalung/Br.Panjaitan
9. CSt.Gultom/Ny.K.Sihombing
Bidang Adat
1.
W.Siadari,S.Pd/Br.Manullang… Koordinator
2. St.D.J.B
Tampubolon/Br.Sibarani
3. Ir.A.Pardosi/Br.Panggabean
4.
Seluruh Penasehat
Bidang
Naposo :
Ir.A.Pardosi/Br.Panggabean
Bidang Peralatan : J.Marpaung/Br.Siagian
SUSUNAN
KEPENGURUSAN BPH STM MARTURIA
PERIODE IX (2017 – 2020 )
Ketua : M.Sinaga
Wakil Ketua : P.Pardosi
Sekretaris : S.Kaban
Bendahara : M.Manurung
Komisaris :
1.
T.P
Manurung/Br.Samosir : Wilayah Kerja:
Jln.Tuar Indah 1
2. Ny.R.Silalahi/Br.Manurung : Wilayah Kerja : Jln. Tuar Indah 2,3,4
3. Ny.Manalu/Br.Manurung : Wilayah Kerja : Jln.Tuar Indah 5,6,12
4. A.Sihombing/Br.Pakpahan : Wilayah Kerja : Jln.Tuar Indah 7,10,11
5.
Ny.Samsuri/Br.Pasaribu : Wilayah Kerja : Jln.Tuar Indah 8,9
Bidang
Kerohanian :
1. St.D.Br.Siagain/Ny.J.W.Simangunsong Koordinator
2. St.RE.Hutasoit/Br.Panjaitan
3. St.D.J.B.Tampubolon/Br.Sibarani
4. Ny.Tobing/Br.Tarihoran
5. Ny.Hutasoit/Br.Siaitaon
6. St.R.Sitorus/Br.Silaban
7. St.E.Br.Sitio/Ny.M.Sinaga
8. St.R.Hutagalung/Br.Panjaitan
Bidang Adat :
1. St.DJ.Tampubolon
(Op.Maya)
2. K.Sihombing
(Op.Marvel)
3. W.Siadari
S.Pd
4. A.Gurning
LOGO STM

MENJADI
Arti Logo STM Marturia Blok IX
TANGAN BERSALAMAN
Semua
anggota STM Marturia Sederajat. Kedua tangan tegak lurus dengan ibu jari sejajar.
Jabatannya keras, tetapi rileks.Lambang tangan dua yang sedang bersalaman dan berbentuk hati , bermakna
bahwa kita STM Marturia dalam
melaksanakan kegiatan harus saling bekerja sama dengan tanpa ada rasa paksaan,
dengan bekerja sama kita bisa memajukan STM Marturia secara bersama-sama tanpa
ada perbedaan kaya atau miskin.
Lambang
lingkaran
STM
Marturia berIkhtiar dan doa, artinya STM Marturia percaya pada Tuhan Sang pencipta kita.dan patuh padaNya. akan
membantu kita dalam menggambar lingkaran tersebut. Percaya Diri. Carilah
sahabat yang membimbing menuju Surga.Karena Tuhan mencintai orang-orang yang
baik. Biasakanlah berpamitan dan minta restu pada orang tua Karena doa restu orang tua restu Tuhan juga.
Mungkin saya hanya dapat menyampaikan sebatas ini walaupun sangat jauh dari
definisi dari lingkaran itu apa. Namun, saya hanya menjadikan lingkaran
tersebut sebagai perumpamaan dari lika liku kehidupan kita. INGAT!!!
Lingakran itu bulat. Seperti kehidupan kita. Diisi oleh tingkah laku yang
diawasi oleh Tuhan, dan prinsip kehidupan.
PADI KAPAS
Lambang padi dan kapas Pada STM Marturia bermakna kemakmuran artinya kita berusaha untuk menjadikan STM Marturia menjadi Serikat Tolong Menolong yang makmur secara sosial dan beradat, ekonomi yang tercukupi, dan budaya yang baik dengan istilah lain STM Marturia yang Bahagia, Makmur dan Sejahtera.
Lambang padi dan kapas Pada STM Marturia bermakna kemakmuran artinya kita berusaha untuk menjadikan STM Marturia menjadi Serikat Tolong Menolong yang makmur secara sosial dan beradat, ekonomi yang tercukupi, dan budaya yang baik dengan istilah lain STM Marturia yang Bahagia, Makmur dan Sejahtera.
BINTANG,
STM Marturia yang artinya Bintang
dimaksudkan sebagai sebuah cahaya seperti layaknya Tuhan yang menjadi cahaya
kerohanian bagi setiap manusia terutama anggota STM Marturia Blok IX
WARNA
1.
Putih
Menunjukkan STM Marturia Cinta kedamaian, Permohonan maaf, pencapaian diri, spiritualitas, kesederhanaan, kesempurnaan, kebersihan, cahaya, keamanan, persatuan sesame Anggota STM Marturia . Warna putih sangat bagus untuk menampilkan atau menekankan warna lain serta memberi kesan kesederhanaan dan kebersihan.
Menunjukkan STM Marturia Cinta kedamaian, Permohonan maaf, pencapaian diri, spiritualitas, kesederhanaan, kesempurnaan, kebersihan, cahaya, keamanan, persatuan sesame Anggota STM Marturia . Warna putih sangat bagus untuk menampilkan atau menekankan warna lain serta memberi kesan kesederhanaan dan kebersihan.
2. Hitam
Melambangkan perlindungan , mengikat, kekuatan , perasaan yang dalam, kesedihan, kemarahan, harga diri, latar belakang warna hitam dapat menampilkan perspektif dan kedalaman. Sangat bagus untuk menampilkan karya seni atau fotografi karena membantu penekanan pada warna-warna lain.
Melambangkan perlindungan , mengikat, kekuatan , perasaan yang dalam, kesedihan, kemarahan, harga diri, latar belakang warna hitam dapat menampilkan perspektif dan kedalaman. Sangat bagus untuk menampilkan karya seni atau fotografi karena membantu penekanan pada warna-warna lain.
4. Biru
Memberikan kesan Komunikasi, Peruntungan yang baik, kebijakan, perlindungan, inspirasi spiritual, tenang, kelembutan, kreativitas, cinta, kedamaian, kepercayaan, loyalitas, kepandaian, panutan, kepercayaan diri, kesadaran, pesan, ide, berbagi, idealisme, persahabatan dan harmoni, kasih sayang.Warna ini memberi kesan tenang dan menekankan keinginan. Biru tidak meminta mata untuk memperhatikan. Obyek dan gambar biru pada dasarnya dapat menciptakan perasaan yang dingin dan tenang. Warna Biru juga dapat menampilkan kekuatan teknologi, kebersihan, Selain itu, jika digabungkan dengan kuning dapat memberikan kesan kepercayaan dan kesehatan.
Memberikan kesan Komunikasi, Peruntungan yang baik, kebijakan, perlindungan, inspirasi spiritual, tenang, kelembutan, kreativitas, cinta, kedamaian, kepercayaan, loyalitas, kepandaian, panutan, kepercayaan diri, kesadaran, pesan, ide, berbagi, idealisme, persahabatan dan harmoni, kasih sayang.Warna ini memberi kesan tenang dan menekankan keinginan. Biru tidak meminta mata untuk memperhatikan. Obyek dan gambar biru pada dasarnya dapat menciptakan perasaan yang dingin dan tenang. Warna Biru juga dapat menampilkan kekuatan teknologi, kebersihan, Selain itu, jika digabungkan dengan kuning dapat memberikan kesan kepercayaan dan kesehatan.
5. Hijau
Menunjukkan warna bumi, penyembuhan fisik, kelimpahan, keajaiban, tanaman dan pohon, kesuburan, pertumbuhan, muda, kesuksesan materi, pembaharuan, daya tahan, keseimbangan, ketergantungan dan persahabatan. Dapat digunakan untuk relaksasi, menetralisir mata, memenangkan pikiran, merangsang kreatifitas.
Menunjukkan warna bumi, penyembuhan fisik, kelimpahan, keajaiban, tanaman dan pohon, kesuburan, pertumbuhan, muda, kesuksesan materi, pembaharuan, daya tahan, keseimbangan, ketergantungan dan persahabatan. Dapat digunakan untuk relaksasi, menetralisir mata, memenangkan pikiran, merangsang kreatifitas.
6.
Kuning
Merujuk pada matahari, ingatan, imajinasi logis, energi sosial, kerjasama, kebahagiaan, kegembiraan, kehangatan, loyalitas, persepsi, pemahaman, kebijaksanaan, aksi, idealisme, optimisme, imajinasi, harapan, Warna Kuning merangsang aktivitas mental dan menarik perhatian sesama, Sangat efektif digunakan pada blogsite yang menekankan pada perasaan bahagia dan kekanakan.kebanggaan STM Marturia Blok IX
Merujuk pada matahari, ingatan, imajinasi logis, energi sosial, kerjasama, kebahagiaan, kegembiraan, kehangatan, loyalitas, persepsi, pemahaman, kebijaksanaan, aksi, idealisme, optimisme, imajinasi, harapan, Warna Kuning merangsang aktivitas mental dan menarik perhatian sesama, Sangat efektif digunakan pada blogsite yang menekankan pada perasaan bahagia dan kekanakan.kebanggaan STM Marturia Blok IX
Demikianlah
yang bias kami sampaikan apa arti logo STM Marturia yang penuh kekurangan serta perlu dukungan
dari semua Anggota STM Marturia untuk memperbaiki ke lebih baik lagi . Dan Akan Dibuat
Email,Webset,WA
STM MARTURIA BLOK IX untuk
memperlancar komunikasi sesama anggota STM
Terima kasih
TATA TERTIB
PEMAKAIAN DAN PEMINJAMAN PERALATAN
INVENTARIS
STM
1.
Anggota
STM Marturia mempunyai hak yang sama dalam memakai semua peralatan inventaris
STM, sepanjang peralatan tersebut digunakan untuk keperluan dan kegiatan STM
Marturia, ataupun acara/ulaon anggota STM Marturia baik dalam sukacita maupun
dukacita.
2.
Semua
Peralatan/Inventaris tersebut dipakai anggota STM Marturia secara gratis (Tanpa
ada kutipan).
3.
Apabila
ada orang lain/ diluar anggota
yang ingin meminjam pakai
peralatan/inventaris STM
Marturia, maka untuk peminjaman peralatan inventaris tersebut dibebankan biaya/ sewa
peralatan adalah
sebagai berikut :
4.1 Kursi Rp. 1.000/Buah
4.2
Peralatan Sound (Mix,Speaker) Rp.
75.000 /Buah
No
|
NAMA ANGGOTA/KELUARGA
|
NAMA ANGGOTA/KELUARGA
|
1
|
T.P.Manurung/Br.Samosir
|
R.Silalahi/Br.Manurung
|
2
|
F.Pasaribu/Br.Saragih
|
ID.Sianipar/Br.Manalu
|
3
|
P.Simatupang/Br.Sihombing
|
St.DIB.Tampubolon/Br.Sibarani
|
4
|
R.Hutagalung/Br.Panjaitan
|
G.Nababan/Br.Lubis
|
5
|
F.Hutabarat/Br.Sihotang
|
Drs.Lbn.Tobing/Br.Tarihoran
|
6
|
T.Simanungkalit/Br.Pinem
|
P.Pardosi/Br.Sihombing
|
7
|
A.Gurning/Br.Gultom
|
R.Sihite/Br.Siregar
|
8
|
M.Sinaga/Br.Sitio
|
E.Siallagan/Br.Sihombing
|
9
|
H.Sinaga/Br.Simanjuntak
|
KAPT.B.Sinaga/Br.Manik
|
10
|
R.Hutabarat/Br.Aritonang
|
R.Lingga/Br.Manurung
|
11
|
P.Manullang/Br.Simorangkir
|
A.Sirait/Br.Sinaga
|
12
|
H.Nainggolan/Br.Silaban
|
S.Sianturi/Br.Gultom
|
13
|
J.Marpaung/Br.Siagian
|
J.W.Simangunsong/Br.Siagian
|
14
|
K.Sihombing/Br.Gultom
|
Drs.B.Hutasoit/Br.Siahaan
|
15
|
JSP.Saragih/Br.Simamora
|
Ny.Batubara/Br.Simanjuntak
|
16
|
Ny.Sirait/Br.Sihotang
|
Ny.Sitohang/Br.Pardede
|
17
|
S.Zederato/Br.saragih
|
B.Sinaga/Br.Rambe Manalu
|
18
|
B.Pasaribu/Br.Sinaga
|
S.Marbun/Br.Siahaan
|
19
|
M.Sinamo/Br.Manurung
|
Ny.Aritonang/Br.Naibaho
|
20
|
W.Lbn.Tobing/Br.Panjaitan
|
W.Siadari SPd/Br.Manullang
|
21
|
R.Nababan/Br.Simangunsong
|
R.Pardede/Br.Sinambella
|
22
|
M.Batubara/Br.Simanjuntak
|
R.Sitanggang/Br.Sitorus
|
23
|
I.Sitorus/Br.Manurung
|
Y.Parapat/Br.Sitorus
|
24
|
M.Panjaitan/Br.Sihombing
|
T.Manullang/Br.Simanjuntak
|
25
|
Drs.M.Sihombing/Br.Batubara
|
|
26
|
J.Simarmata/Br.Sihombing
|
|
27
|
K.Sidauruk/Br.Rajagukguk
|
|
28
|
B.Panjaitan/ Br Hutagalung
|
|
29
|
|
|
KOMISARIS 1 KOMISARIS
2
KOMISARIS 3 KOMISARIS
4
No
|
NAMA
ANGGOTA/KELUARGA
|
NAMA
ANGGOTA/KELUARGA
|
1
|
DJ.Rambe/Br.Manurung
|
A.Sihombing/Br.Pakpahan
|
2
|
M.Panjaitan/Br.Siagian
|
R.Situmorang/Br.Simatupang
|
3
|
J.Tinambunan/Br.Siagian
|
A.Siadari/Br.Pasaribu
|
4
|
A.Damanik/Br.Purba
|
S.Butar-butar/Br.Panjaitan
|
5
|
E.Siallagan/Br.Lbn Raja
|
B.Pasaribu/Br.Manalu
|
6
|
J.Ambarita/Br.Nainggolan
|
B.Sibarani/Br.Pangaribuan
|
7
|
I.Tampubolon/BR.Lbn Raja
|
J.Simanjuntak/Br.Pardosi
|
8
|
S.Pardede/Br.Hutapea
|
Ny.Sipahutar/Br.Tobing
|
9
|
M.Marbun/Br.Siadari
|
M.Sitohang/Br.Manullang
|
10
|
J.Nadapdap/Br.Sitorus
|
P.Sinaga/Br.Manurung
|
11
|
R.Purba/Br.Saragih
|
Ny.Silaban/Br.Gultom
|
12
|
M.Manurung/Br.Sihombing
|
Drs.PF.Simangunsong/Br.Nainggolan
|
13
|
R.Sitorus/Br.Silaban
|
W.Simangunsong/Br.Sinaga
|
14
|
Sitindaon/Br.Purba
|
R.Nainggolan/Br.Sitompul
|
15
|
A.Parhusip/Br.Marbun
|
P.Siringo-ringo/Br.Siregar
|
16
|
|
Y.Sinaga/Br.Purba
|
17
|
|
S.Boang Manalu/Br.Silalahi
|
18
|
|
HR.Sihombing/Br.Togatorop
|
19
|
|
J.Situmeang/Br.Hutagalung
|
20
|
|
Manalu/Br.Pardosi
|
21
|
|
H.Pardede/Br.Pasaribu
|
22
|
|
M.Harahap/Br.Hutabarat
|
23
|
|
B.Nainggolan/Br.Marbun
|
24
|
|
J.J.Situmorang/Br.Simbolon
|
25
|
|
H.Simamora/Br.Manullang
|
26
|
|
|
27
|
|
|
28
|
|
|
KOMISARIS V
No
|
NAMA
ANGGOTA/KELUARGA
|
NAMA
ANGGOTA/KELUARGA
|
1
|
Syamsuri/Br.Pasaribu
|
|
2
|
Drs.H.Siregar/Br.Purba
|
|
3
|
R.Lumban Gaol/Br.Manik(+)
|
|
4
|
M.Sianturi /Br. Siburian
|
|
5
|
St.RE.Hutasoit/Br. Panjaitan
|
|
6
|
Ir.A.Pardosi/Br.Panggabean
|
|
7
|
R.Simanjuntak/Br.Situmorang
|
|
8
|
J.Sembiring/Br.Sebayang
|
|
9
|
Ny.Hutauruk/Br.Situmeang
|
|
10
|
S.Kaban/Br.Simanjuntak
|
|
11
|
B.Simarmata/Br.Silalahi
|
|
12
|
N.Situmorang/Br.Sihotang
|
|
13
|
S. Sinaga/Br.Sianturi
|
|
14
|
M.Sinaga/Br.Tampubolon
|
|
15
|
H.Manalu/Br.Manullang
|
|
16
|
PE.Sihombing/Br.Sianturi
|
|
17
|
D.Pangaribuan/Br.Marbun
|
|
18
|
R.Rajagukguk/Br.Hutagaol
|
|
19
|
D.Hutabarat/ Br Panggabean
|
|
20
|
|
|
21
|
|
|
22
|
|
|
23
|
|
|
24
|
|
|
25
|
|
|
26
|
|
|
27
|
|
|
28
|
|
|
Jadi jumlah semua anggota STM Marturia Blok.9
KOMISARIS I :
28 Kepala Keluarga
KOMISARIS II : 24 Kepala
Keluarga
KOMISARIS III :
15 Kepala Keluarga
KOMISARIS IV : 25 Kepala
Keluarga
KOMISARIS V : 19 Kepala
Keluarga
TOTAL : 111 Kepala
Keluarga
Komentar
Posting Komentar